Minggu, 19 Mei 2013

TATA CARA MENGURUS JENAZAH


 oleh:ABDUL CKAMIM

A. Tata Cara Pengurusan jenazah
sebenarnya takziyah boleh dilakukan sesudah jenazah dikubur atau sebelumnya. Akan tetapi, akan lebih baik apabila dilakukan sebelum jenazah dikubur agar dapat terlibat secara langsung pada pengurusan jenazah yang memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburkan jenazah.

1. Memandikan jenazah
            a. Syarat jenazah yang dimandikan
                        1) beragama islam
                        2) didapati tubuhnya meskipun sedikit
                        3) bukan mati syahid atau meninggal dunia karena membela agama islam.
            b. Syarat orang yang memandikan jenazah
                        1) keluarga terdekat, yaitu suami, istri, atau muhrimnya
                        2) kalau keluarga terdekat tidak ada atau tidak bisa, maka jenazah dimandikan oleh orang yang mengerti dan dapat dipercaya.
                        3) jenis kelaminnya harus sama.
            c. Tata cara memandikan jenazah
                        1) siapkan tempat yang tinggi seperti ranjang atau kalau tidak memungkinkan dapat dipangku oleh beberapa orang yang duduk dikursi.
                        2) siapkan air secukupnya
                        3) jenazah yang dimandikan hendaknya tetap ditutup sejauh tidak menyulitkan orang yang memandikan.
                        4) jenazah yang akan dimandikan hendaknya dikeluarkan kotorannya dengan sedikit menekan pada perutnya. Juga membersihkan najis yang melekat padanya.
                        5) bersihkan bagian kepalanya lebih dulu, lalu mulut dan giginya, kemudian dibasuh kepalanya dengan air.
                          6) tubuhnya sebelah kanan, lalu sebelah kiri dibasuh, kemudian dimiringkan kesebelah kiriuntuk dibasuh sebelah kanannya dan setelah itu kesebelah kanan untuk dibasuh sebelah kirinya.
                          7) serangkaian hal tersebut baru dihitung sekali basuhan dan dipandang sudah cukup. Akan tetapi, disunahkan sampai tiga atau lima kali basuhan.
                           8) basuhan terakhir hendaklah dengan air yang telah dicampur dengan wangi-wangian.

2. Mengafani jenazah
      a. Kain kafan dapat diambil dari harta peninggalan si jenazah, tetapi apabila tidak memilikinya dapat diambil dari harta ahli warisnya.
      b. Cara mengafani jenazah adalah sebagai berikut :
           1) disiapkan tempat untuk mengafani jenazah, misalnya balai yang dilandasi dengan tikar.
           2) kain kafan sedikitnya satu lembar yang dapat menutupi seluruh tubuh jenazah. menurut sebagian ulama, untuk laki-laki disunahkan tiga lapis (kain basahan, rompi, dan kain kafan) dan untuk perempuan disunahkan lima lapis.
           3) bentangkan ikatan kafan, lalu hamparkan kain kafan helai demi helai dengan ditaburi kapur barus atau wangi-wangian.
           4) untuk jenazah perempuan disunahkan dikafani lima lembar, yaitu kain basahan, baju, tutup kepala, cadar, dan kain yang menutupi seluruh tubuhnnya.
           5) cara mengafaninya, mula-mula tali kafan dibentangkan, kemudian kain kafan dihamparkan dengan diberi harum-haruman pada tiap lembarnya. Jenazah diletakkan di atas kain itu, lalu dipasangkan kain basahan, baju, tutup kepala, dan cadar yang masing-masing diberi harum-haruman.selanjutnya, jenazah dibungkus dan diikat dengan baik.

3. Menyalatkan jenazah
salat jenazah tidak sama dengan salat fardu biasa karena salat jenazah mempunyai syarat tersendiri.
         a. Syarat salat jenazah
             1) suci dari hadas besar dan kecil
             2) menghadap kiblat
             3) menutup aurat
             4) jenazah sudah dimandikan dan dikafani
             5) diletakkan di arah kiblat orang yang menyalatkan

4. Menguburkan jenazah
    cara melaksanakan penguburan jenazah adalah sebagai berikut,
a. Liang kubur hendaknya dibuat yang bagus dan dalam sehingga tidak tercium bau jenazahnya serta tidak dapat dibongkar oleh binatang. Selain itu, hendaknya dibuatkan pula liang lahat yang disesuaikan dengan besar kecilnya jenazah.
b. Tata cara mengubur jenazahnya adalah meletakkan mayat di liang kubur dengan hati-hati dengan kepala ditaruh disebelah utara, kakinya disebelah selatan, mayat dimasukkan keliang lahat, dan dihadapkan kekinlat.

B. Ziarah Kubur
1. Hukum ziarah kubur adalah sunah bagilaki-laki
2. Tata cara ziarah kubur antara lain sebagai berikut :
    a. Ketika memasuki pekarangan kuburan, hendaknya mengucapkan salam.
    b. Hendaknya menyampaikan doa kepada Allah swt, yang berisi permohonan ampun, rahmat, dan keselamatan.
    c. Tidak boleh menduduki kuburan atau batu nisan.
    d. Hendaknya mengingat akan kematian dan menyadari bahwa segala sesuatu akan kembali kepadaNya.

SAATNYA KITA BERUBAH

OLEH:ABDUL CKAMIM


Waktu merupakan bagian yang tidak terlepas dalam kehidupan manusia atau makhluk hidup lainnya, tetapi sedikit sekali orang yang bisa menghargai waktu itu, sebagian diantara mereka masih menyepelekan pentingnya waktu, karena hal itu sudah termasuk kebiasaan yang sudah dimaklumi. 
Ada tiga kategori orang yang merugi, diantaranya “orang yang diberi modal dan modalnya dihamburkan dengan sia-sia, orang  yang diberi nafas  dan nafasnya digunakan untuk sia-sia, orang  yang diberi waktu dan waktunya terhambur dengan sia-sia” begitulah ucapan para Da’i.
Kapan lagi kita mau berhasil, jika kita tidak bisa menghargai waktu kita, budaya ngaret waktu adalah salah satu penyebab tertundanya keberhasilan secara sempurna. Banyak hal yang sesungguhnya bermanfaat bagi kita tetapi karena menunda-nunda waktu itu yang membuat terhambat terlaksananya.
Seminar yang undangannyapun pukul 08.00 WIB, tetapi baru dimulai pukul 09.10, Hal itu dikarenakan peserta seminar baru hadir pukul 09.00. Dosen yang menunda waktu mengajar maka akan ber efek bagi kualitas ilmu yang diberikan kepada  mahasiswa tidak maksimal, mahasiswa yang menunda waktu acara seperti seminar/diskusi, maka tidak akan maksimal ilmu yang dimiliki. Oleh karena itu benar-benar merugi orang yang menyia-nyiakan waktunya.
Coba kita ingat kembali ucapan KH.Abdullah Gymnastiyar(AAGYM) mengenai cirri-ciri orang yang berhasil adalah mereka yang  sering melihat jam tangan, mereka akan menggunakan waktu dengan sebaik mungkin, seefisien mungkin untuk melaksanakan tugas-tugasnya, mengerti mana yang harus dikerjakan terlebih dahulu dan mana yang bisa di kerjakan setelah itu tanpa menundanya.
Maka dari itu, mari kita koreksi ulang manejemen waktu kita lagi, seperti rumus jitu yang diberikan AAGYM kepada kita dengan meihat waktu/jam setiap aktifitas, sehingga budaya ngaret menghilang pada diri pribadi kita.
Sahabat, saatnya kita berubah dalam kebiasaan-kebiasaan tidak baik kita, supaya orang lain tidak meremehkan kita, baik dikinerja, atau aktifitas lainnya, karena pada hakekatnya pemenejemenan waktu yang baik, akan baik pula karakter kita nantinya.


















FIQIH MENIKAH


 oleh:abdul ckamim

1.        Latar Belakang perlunya materi nikah

Mayoritas siswa SMP sudah mengenal apa itu pacaran, sehingga mereka menomorduakan pendidikan. Lebih fatalnya mereka lebih memilih menikah dari pada melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi seperti SMA. Karena sejak kecil mereka sudah mengenal apa itu pacaran sehingga mereka menganggap sekolah kurang begitu penting. Mereka belum bisa berfikir panjang dengan apa yang menjadi keputusannya, yang mereka pikirkan hanya pacaran dan pacaran. Dari berpacaran mereka berfikir untuk menikah.
Untuk itu dengan adanya materi menikah untuk siswa SMP, akan sedikit membuka hati, dan pikiran mereka bahwa menikah itu tidak sekedar ijab qabul, melainkan ada kewajiban antara suami, istri, maupun suami dan istri, dan sebagainya. Sehingga mereka tidak dengan mudah untuk mengatakan “iya” saja dalam  hal menikah.

2.        Ringkasan materi nikah

A.   Definisi nikah


Nikah dari segi bahasa berasal dari kata "kumpul" dan definisi secara syara' adalah suatu akad yang mengarah kepada bolehnya jima' dengan mengucap lafadz nikah.

1.    Nikah adalah salah satu sunnah (ajaran) yang sangat dianjurkan oleh Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dalam sabdanya:

“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah (jima’ dan biayanya) maka nikahlah, karena ia lebih dapat membuatmu menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa tidak mampu menikah maka berpuasalah, karena hal itu baginya adalah pelemah syahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2.    Nikah adalah satu upaya untuk menyempurnakan iman. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Barangsiapa menikah maka ia telah menyempurnakan separuh iman, hendaklah ia menyempurnakan sisanya.” (HR. ath Thabrani, dihasankan oleh Al Albani)

3.    Nikah adalah satu benteng untuk menjaga masyarakat dari kerusakan, dekadensi moral dan asusila. Maka mempermudah pernikahan syar’i adalah solusi dari semu itu. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Jika datang kepadamu orang yang kamu relakan akhlak dan agamanya maka nikahkanlah, jika tidak kamu lakukan maka pasti ada fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Hakim, hadits shahih)


B.   Hukum Nikah


Para ulama menyebutkan bahwa nikah diperintahkan karena dapat mewujudkan maslahat; memelihara diri, kehormatan, mendapatkan pahala dan lain-lain. Oleh karena itu, apabila pernikahan justru membawa madharat maka nikahpun dilarang. Dari sini maka hukum nikah dapat dibagi menjadi lima:

1.  Sunnah bagi orang yang memiliki syahwat (keinginan kepada wanita) tetapi tidak khawatir berzina atau terjatuh dalam hal yang haram jika tidak menikah, sementara dia mampu untuk menikah.

Karena Allah telah memerintahkan dan Rasulpun telah mengajarkannya. Bahkan di dalam nikah itu ada banyak kebaikan, berkah dan manfaat yang tidak mungkin diperoleh tanpa nikah, sampai Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Dalam kemaluanmu ada sedekah.” Mereka bertanya:”Ya Rasulullah , apakah salah seorang kami melampiaskan syahwatnya lalu di dalamnya ada pahala?” Beliau bersabda:”Bagaimana menurut kalian, jika ia meletakkannya pada yang haram apakah ia menanggung dosa? Begitu pula jika ia meletakkannya pada yang halal maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim, Ibnu Hibban)

Juga sunnah bagi orang yang mampu yang tidak takut zina dan tidak begitu membutuhkan kepada wanita tetapi menginginkan keturunan. Juga sunnah jika niatnya ingin menolong wanita atau ingin beribadah dengan infaqnya.

2. Wajib bagi yang mampu nikah dan khawatir zina atau maksiat jika tidak menikah. Sebab menghindari yang haram adalah wajib, jika yang haram tidak dapat dihindari kecuali dengan nikah maka nikah adalah wajib (QS. al Hujurat:6). Ini bagi kaum laki-laki, adapun bagi perempuan maka ia wajib nikah jika tidak dapat membiayai hidupnya (dan anak-anaknya) dan menjadi incaran orang-orang yang rusak, sedangkan kehormatan dan perlindungannya hanya ada pada nikah, maka nikah baginya adalah wajib.

3. Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impotent atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal).

4. Haram menikah bagi orang yang tidak mampu menikah (nafkah lahir batin) dan ia tidak takut terjatuh dalam zina atau maksiat lainnya, atau jika yakin bahwa dengan menikah ia akan jatuh dalam hal-hal yang diharamkan. Juga haram nikah di darul harb (wilayah tempur) tanpa adanya faktor darurat, jika ia menjadi tawanan maka tidak diperbolehkan nikah sama sekali.


5. Makruh menikah jika tidak mampu karena dapat menzhalimi isteri, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.. Juga makruh jika nikah dapat menghalangi dari ibadah-ibadah sunnah yang lebih baik. Makruh berpoligami jika dikhawatirkan akan kehilangan maslahat yang lebih besar.

C.   Rukun Nikah


1.   Ijab: ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan.
2.   Qabul: apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/ kesepakatan/ setuju atas apa yang tela siwajibkan oleh pihak pertama.
3.   Adanya kedua mempelai (calon suami dan calon istri)
4.   Wali
5.   Saksi

D.   Syarat-syarat Nikah

1.      Syarat calon pengantin pria sebagai berikut :
Beragama Islam, tidak dipaksa,mengetahui bakal istri tidak haram dinikahinya, tidak sedang dalam ihram atau umrah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim)
2.      Syarat calon pengantin wanita sebagai berikut :
Beragama Islam,tidak bersuami dan tidak dalam iddah,terang orangnya,tidak sedang dalam ihram haji atau umrah
3.      Syarat wali sebagai berikut :
Beragama Islam,baligh,berakal,tidak dipaksa,adil,tidak sedang ihram haji atau umrah
4.      Syarat saksi
Beragama Islam,Laki-laki,baligh,berakal,adil,bisa bercakap-cakap (tidak bisu),tidak pelupa ( mughhaffal),mengerti maksud ijab dan qobul,tidak merangkap menjadi wali

E.    HAK BERSAMA SUAMI ISTRI

1.      Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)
2.      Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 – Al-Hujuraat: 10)
3.      Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)
4.      Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)

F.      Macam-macam Nikah

Nikah yang tidak sah menurut syari’at

        1.      Nikah mut’ah

Mut’ah berasal dari kata “mata’a”  yang berarti menikmati. Nikah Mut’ah disebut juga nikah sementara atau nikah yang terputus. seperti : satu hari, satu minggu, satu bulan. Nikah mut’ah dalam istilah hukum biasa disebut: “perkawinan untuk masa tertentu”, dalam arti pada waktu akad dinyatakan ikatan berlaku perkawinan sampai masa tertentu yang bila masa itu telah datang, perkawinan terputus dengan sendirinya tanpa melalui proses perceraian

Nikah ini dilarang berdasarkan hadist Nabi: Dari Ali bin Abi Tholib, Ia berkata:
sesungguhnya Rasul saw melarang nikah mut’ah dengan perempuan-perempuan pada waktu perang khaibar.                                                                                        
Contoh nikah mut’ah: suatu ketika Adi pergi ke Jepang, kemudian Adi menikahi Desy dengan masa kiontrak selama tiga tahun. Setelah masa kontrak habis, secara otomatis Desy sudah bukan menjadi istrinya lagi.

    2.     Nikah Syighar
syighar adalah perikahan dengan sejumlah kompensasi tukar menukar anak putrinya atau saudara perempuannya atau budak perempuannya. Dalam kata lain disebut saling menikah sebagai maharnya adalah manfaat kelamin anak putrinya atau  saudara perempuannya atau budak perempuannya.[6] Pernikahan semacam ini dalam Islam dilarang, berdasarkan hadist Nabi: Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Sedang nikah syighar yaitu, seorang laki-laki berkata, “Nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu, dan aku akan menikahkan kamu dengan anak perempuanku, atau nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu dan aku akan menikahkan kamu dengan saudara perempuanku”. [HR. Muslim]
Contoh nikah syighar: Seorang laki-laki bernama Dedi, mempunyai anak perempuan bernama Susy. Dedi mempunyai tetangga bernama Heru yang secara kebetulan Heru juga mempunyai anak perempuan bernama Lia. Dedi ingin menikahkan Susy dengan Heru. Heru pun menerima permintaan Dedi tapi dengan syarat anak perempuan Heru, yaitu Lia harus dinakahkan denganya (Heru).


    3.     Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah seorang perempuan dicerai tiga kali (talak bain kubra) maka haramlah menikahinya berdasarkan firman Allah: “Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain”. (Q.S Al Baqarah: 230)
Contoh nikah tahlil:Seorang suami bernama Andi mentalak istrinya yang bernama Rina sebanyak tiga kali, karena Andi masih mencintai Rina dan ingin kembali memperistri Rina, Andi menyuruh Umar untuk menikahi Rina sebagai perantara agar Andi bisa menikah lagi dengan Rina.

     4.Nikah Muhrim
Nikah muhrim adalah seorang laki-laki yang menikah, sedangkan ia dalam keadaan ihram untuk haji atau umrah sebelum tahalul. Hukum pernikahan ini batal. Jika ia menginginkan nikah dengannya maka ia melaksanakan akad kembali setelah selesai  haji atau umrahnya, berdasarkan sabda nabi: Dari Utsman bin Affan, sesungguhnya Rasullah Saw bersabda: “Orang yang berihrom tidak menikah dan tidak menikahkan”(HR. Muslim).
Maksudnya ia tidak melaksanakan akad nikah baginya dan ia tidak melaksanakan akad untuk orang lain. Larangan ini bersifat haram, yakni mengharuskan kebatalan.
Contoh: Pada saat Anwar sedang melaksanakan ihram untuk ibadah haji atau umroh saat itu juga dia menikah dengan seorang wanita yang bernama Nisa’.

    5.Nikah Masa Iddah
Nikah masa ‘iddah yaitu laki-laki yang menikahi perempuan yang masih ‘iddah baik karena perceraian ataupun kematian. Pernikahan ini bathil hukumnya, yaitu hendaknya mereka berdua dipisahkan karena batalnya akad dan ketetapan mahar tetap bagi perempuan meski ia tidak bercampur denganya. Diharamkan baginya menikahinya sehingga setelah habis masa ‘iddahnya sebagai hukuman baginya. Hal itu juga berdasarkan firman Allah: “Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya“. (QS. Al-Baqarah: 235)

    6.Nikah tanpa wali
Nikah tanpa wali yaitu laki-laki yang menikahi perempuan tanpa izin walinya. Nikah ini batil karena kurangnya rukun pernikahan, yaitu wali, Rasulullah bersabda:Telah mengkhabarkan kepada kami Abu ‘Abdillah Al-Haafidh : Telah mengkhabarkan kepada kami Abul-‘Abbaas, ia adalah Al-Asham : Telah mengkhabarkan kepada kami Ahmad bin ‘Abdil-Hamiid : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Usaamah, dari Sufyaan, dari Salamah bin Kuhail, dari Mu’aawiyyah bin Suwaid, yaitu Ibnu Muqrin, dari ayahnya, dari ‘Aliy, ia berkata : “Wanita mana saja yang dinikahkan tanpa ijin dari walinya, maka pernikahannya itu baathil. Tidak sah pernikahan kecuali dengan ijin seorang wali” (HR. Al-Baihaqiy)

3.    Apakah sudah sesuai dengan perkembangan peserta didik SMA dalam hal intelektual dan psikologi
Alangkah baiknya materi nikah diberikan untuk siswa SMP kelas 3, karena kalau melihat banyaknya lulusan siswa SMP yang lebih memilih menikah daripada melanjutkan ke SMA atau sederajat. Selain itu anak-anak SMP zaman sekarang berbeda dengan anak SMP zaman dulu. Siswa SMP zaman sekarang sangat nyambung sekali untuk berbicara masalah nikah, akal merekapun sudah sampai dalam menerima. Dibuktikan dengan banyaknya siswa SMP yang sudah menikah, untuk mengurangi hal itu maka lebih baik materi nikah diajarkan pada siswa SMP.
4.Saran atau solusi untuk pengembangannya

Angka Kesadaran untuk melanjutkan ke sekolah yang berjenjang lebih tinggi masih rendah. Banyak hal yang mempengaruhi seperti angka pernikahan dini. Untuk mengurangi angka pernikahan dini maka siswa harus diberi pencerahan, misalnya diberikan penjelasan tentang dampak menikah di usia dini.
Ada beberapa dampak dari pernikahan dini:

1.Kekerasan dari orangtua atau keluarga
Anak bisa mengalami kekerasan dari orangtua atau keluarga bila menolak untuk dinikahkan.

2.Semakin meningkatnya perceraian
Lebih dari 50 persen pernikahan anak tidak berhasil, dan akhirnya bercerai. Bahkan ada juga kasus yang menjalani pernikahan hanya dalam hitungan minggu lalu berpisah.

3.Faktor ekonomi
Kemiskinan meningkat, karena belum siap secara ekonomi

4.Kebebasan anak dari orangtua
Setelah menikah maka perempuan akan dibebaskan oleh orangtuanya. Mereka akan keluar dari desanya atau rumahnya dan memilih bekerja