Minggu, 19 Mei 2013

TATA CARA MENGURUS JENAZAH


 oleh:ABDUL CKAMIM

A. Tata Cara Pengurusan jenazah
sebenarnya takziyah boleh dilakukan sesudah jenazah dikubur atau sebelumnya. Akan tetapi, akan lebih baik apabila dilakukan sebelum jenazah dikubur agar dapat terlibat secara langsung pada pengurusan jenazah yang memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburkan jenazah.

1. Memandikan jenazah
            a. Syarat jenazah yang dimandikan
                        1) beragama islam
                        2) didapati tubuhnya meskipun sedikit
                        3) bukan mati syahid atau meninggal dunia karena membela agama islam.
            b. Syarat orang yang memandikan jenazah
                        1) keluarga terdekat, yaitu suami, istri, atau muhrimnya
                        2) kalau keluarga terdekat tidak ada atau tidak bisa, maka jenazah dimandikan oleh orang yang mengerti dan dapat dipercaya.
                        3) jenis kelaminnya harus sama.
            c. Tata cara memandikan jenazah
                        1) siapkan tempat yang tinggi seperti ranjang atau kalau tidak memungkinkan dapat dipangku oleh beberapa orang yang duduk dikursi.
                        2) siapkan air secukupnya
                        3) jenazah yang dimandikan hendaknya tetap ditutup sejauh tidak menyulitkan orang yang memandikan.
                        4) jenazah yang akan dimandikan hendaknya dikeluarkan kotorannya dengan sedikit menekan pada perutnya. Juga membersihkan najis yang melekat padanya.
                        5) bersihkan bagian kepalanya lebih dulu, lalu mulut dan giginya, kemudian dibasuh kepalanya dengan air.
                          6) tubuhnya sebelah kanan, lalu sebelah kiri dibasuh, kemudian dimiringkan kesebelah kiriuntuk dibasuh sebelah kanannya dan setelah itu kesebelah kanan untuk dibasuh sebelah kirinya.
                          7) serangkaian hal tersebut baru dihitung sekali basuhan dan dipandang sudah cukup. Akan tetapi, disunahkan sampai tiga atau lima kali basuhan.
                           8) basuhan terakhir hendaklah dengan air yang telah dicampur dengan wangi-wangian.

2. Mengafani jenazah
      a. Kain kafan dapat diambil dari harta peninggalan si jenazah, tetapi apabila tidak memilikinya dapat diambil dari harta ahli warisnya.
      b. Cara mengafani jenazah adalah sebagai berikut :
           1) disiapkan tempat untuk mengafani jenazah, misalnya balai yang dilandasi dengan tikar.
           2) kain kafan sedikitnya satu lembar yang dapat menutupi seluruh tubuh jenazah. menurut sebagian ulama, untuk laki-laki disunahkan tiga lapis (kain basahan, rompi, dan kain kafan) dan untuk perempuan disunahkan lima lapis.
           3) bentangkan ikatan kafan, lalu hamparkan kain kafan helai demi helai dengan ditaburi kapur barus atau wangi-wangian.
           4) untuk jenazah perempuan disunahkan dikafani lima lembar, yaitu kain basahan, baju, tutup kepala, cadar, dan kain yang menutupi seluruh tubuhnnya.
           5) cara mengafaninya, mula-mula tali kafan dibentangkan, kemudian kain kafan dihamparkan dengan diberi harum-haruman pada tiap lembarnya. Jenazah diletakkan di atas kain itu, lalu dipasangkan kain basahan, baju, tutup kepala, dan cadar yang masing-masing diberi harum-haruman.selanjutnya, jenazah dibungkus dan diikat dengan baik.

3. Menyalatkan jenazah
salat jenazah tidak sama dengan salat fardu biasa karena salat jenazah mempunyai syarat tersendiri.
         a. Syarat salat jenazah
             1) suci dari hadas besar dan kecil
             2) menghadap kiblat
             3) menutup aurat
             4) jenazah sudah dimandikan dan dikafani
             5) diletakkan di arah kiblat orang yang menyalatkan

4. Menguburkan jenazah
    cara melaksanakan penguburan jenazah adalah sebagai berikut,
a. Liang kubur hendaknya dibuat yang bagus dan dalam sehingga tidak tercium bau jenazahnya serta tidak dapat dibongkar oleh binatang. Selain itu, hendaknya dibuatkan pula liang lahat yang disesuaikan dengan besar kecilnya jenazah.
b. Tata cara mengubur jenazahnya adalah meletakkan mayat di liang kubur dengan hati-hati dengan kepala ditaruh disebelah utara, kakinya disebelah selatan, mayat dimasukkan keliang lahat, dan dihadapkan kekinlat.

B. Ziarah Kubur
1. Hukum ziarah kubur adalah sunah bagilaki-laki
2. Tata cara ziarah kubur antara lain sebagai berikut :
    a. Ketika memasuki pekarangan kuburan, hendaknya mengucapkan salam.
    b. Hendaknya menyampaikan doa kepada Allah swt, yang berisi permohonan ampun, rahmat, dan keselamatan.
    c. Tidak boleh menduduki kuburan atau batu nisan.
    d. Hendaknya mengingat akan kematian dan menyadari bahwa segala sesuatu akan kembali kepadaNya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar